Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya itu kembali dirawat sejak Sabtu 25 April 2026 dan kini dalam masa persiapan tindakan medis.
Menurutnya, kondisi pascaoperasi membutuhkan lingkungan steril agar tidak terjadi komplikasi berulang.
“Tujuannya adalah ketika habis operasi dia jangan berulang lagi penyakitnya dan sidang bisa berjalan lancar,” kata Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 27 April 2026.
Namun hingga kini permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan belum juga diputus, sementara tindakan operasi harus segera dilakukan.
Ari juga menyoroti perlakuan terhadap kliennya dalam persidangan sebelumnya, ketika tetap dihadirkan meski dalam kondisi sakit.
“Seharusnya orang sakit dibawa ke rumah sakit,” ujar Ari.
Di sisi lain, tim medis Kejaksaan menyatakan kondisi Nadiem dalam keadaan sehat dan mampu mengikuti persidangan.
Dokter Kejaksaan RI, dr. Muhammad Yahya Shobirin menyebut terdakwa telah menjalani skrining kesehatan sebelum dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Berdasarkan pemeriksaan dokter Kejaksaan, kondisi terdakwa tidak dalam keadaan lemah dan dinyatakan mampu untuk mengikuti persidangan,” kata Yahya dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan tim dokter di RS Abdi Waluyo untuk memastikan penanganan berjalan profesional dan berkelanjutan.
Kasus yang menjerat Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
BERITA TERKAIT: