Langkah ini, kata Kuasa Hukum GAMKI Saddan Sitorus, merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip kesetaraan di negara hukum, sekalipun sudah ada klarifikasi dari JK.
“Kami hormati klarifikasi Bapak Jusuf Kalla. Namun, klarifikasi beliau tidak berkaitan dengan substansi yang kami persoalkan. Jadi laporan masih tetap berlanjut,” ujar Saddan Sitorus kepada wartawan, Jumat 24 April 2026.
Saddan menyampaikan bahwa langkah membawa kasus ini ke ranah hukum merupakan cara untuk memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama dalam ruang publik.
Menurut Saddan, pelaporan ini harus dipahami sebagai upaya menegaskan hak warga negara yang setara di hadapan hukum.
“Yang kita dorong adalah kesetaraan. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tetapi bagaimana hukum memperlakukan semua warga secara adil,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Pertama, penegakan hukum memastikan bahwa dugaan tindak pidana terhadap agama apapun harus diperlakukan secara setara.
Kedua, keamanan berkeyakinan. Menurut Saddan, siapapun dan agama apapun berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Agar tidak merasa rentan di ruang publik.
Ketiga, edukasi publik. Kata Saddan, toleransi bukan hanya soal sikap moral, tetapi merupakan kewajiban hukum setiap warga negara.
“Langkah hukum tersebut menjadi instrumen untuk mendemokrasikan ruang diskusi, di mana setiap identitas dihormati bukan karena posisinya, tapi karena haknya yang setara,” ujarnya.
Saat ini, GAMKI menyatakan fokus pada proses pelaporan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi tuduhan bahwa laporan tersebut ditunggangi kepentingan tertentu, Saddan menilai hal itu sebagai spekulasi yang tidak relevan dan terlihat sebagai upaya untuk membelokkan perhatian publik dari substansi laporan.
“Sebaiknya tidak perlu melebar kemana-mana, seharusnya fokus saja pada substansi laporan,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: