Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp64 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut serta izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2023 sampai 2024,” ujar Rizaldi dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumut.
Ia menjelaskan, proyek rusun yang diselidiki berada di tiga daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, di antaranya ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait pembayaran pekerjaan, serta melakukan pemeriksaan terhadap data elektronik yang tersimpan di komputer dan laptop.
Rizaldi menambahkan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB masih berlangsung.
“Penyidik akan terus bekerja untuk mencari, mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan, sehingga diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
BERITA TERKAIT: