Delapan Anggota DPRD Madiun Kecipratan TPPU Walikota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Februari 2017, 23:27 WIB
rmol news logo Delapan anggota DPRD Madiun kedapatan menerima aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Hal ini diketahui, setelah mereka mengembalikan uang haram tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total uang yang telah diserahkan ke KPK sejauh ini berjumlah Rp 370 juta.

"Kami dapat info tentang pengembalian orang sekitar delapan anggota DPRD Madiun jumlahnya sekitar Rp 22 juta sampai Rp 70 juta, total yang sudah diserahkan sekitar Rp 370 juta," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Febri menambahkan uang tersebut telah disetor ke rekening penampungan milik KPK. Menurutnya, uang tersebut masih terkait dalam penyidikan TPPU yang menjerat Bambang.

Bambang diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus. Kasus pertama, mengenai dugaan korupsi turut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusaha, dan dugaan TPPU.

Sejumlah aset Bambang juga telah disita KPK terkait proses penyidikan tiga kasus itu. Mulai dari tanah, mobil mewah, hingga uang miliaran rupiah. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA