Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Faizal Rahman di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 13 Mei 2026.
"Didalami keterangannya oleh penyidik soal sejumlah proyek yang dikerjakannya di beberapa dinas pada lingkup Pemkot Madiun. Selain itu, saksi juga dikonfirmasi terkait kedekatannya dengan wali kota," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 14 Mei 2026.
Saksi Faizal Rachman diketahui merupakan founder EO Matahari Pink Inspiration (MPI). Kediaman Faizal juga sempat digeledah tim penyidik pada April 2026.
Pada Selasa 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam perkaranya, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.
Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selain itu, KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi.
Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Di mana, Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.
Tak hanya itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Sehingga, total uang yang diterima Maidi adalah sebesar Rp2,25 miliar. Sedangkan dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.
BERITA TERKAIT: