Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK: Putusan Uji Materi UU Yang Diduga Terkait Patrialis Tinggal Dibacakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 26 Januari 2017, 17:32 WIB
MK: Putusan Uji Materi UU Yang Diduga Terkait Patrialis Tinggal Dibacakan
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi menengarai hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait permohonan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku pihaknya sedang menangani uji materi UU tersebut.

Dia menjelaskan proses persidangan uji materi UU sudah selesai. Saat ini hanya tinggal membacakan putusan.

"Sudah sampai tahap akan dibacakan putusannnya," jelas Arief dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Kamis, 26/1).

Arief Hidayat memastikan kasus yang membelit Patrialis tersebut tak akan mempengaruhi kelanjutannya uji materi UU itu.

"Tetap berjalan. Kita sudah putus, tapi belum diucapkan," ungkapnya.

Lebih jauh, dia menambahkan, Patrialis memang anggota Panel yang bertugas melakukan pemeriksaan pendahuluan. Ketua Panelnya adalah Manahan MP Sitompul. Satu anggota lainnya yaitu I Dewa Gede Palguna.

Namun sidang plenonya diikuti sembilan hakim. "Diputus oleh sembilan hakim. Bukan sendirian," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA