Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku pihaknya sedang menangani uji materi UU tersebut.
Dia menjelaskan proses persidangan uji materi UU sudah selesai. Saat ini hanya tinggal membacakan putusan.
"Sudah sampai tahap akan dibacakan putusannnya," jelas Arief dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Kamis, 26/1).
Arief Hidayat memastikan kasus yang membelit Patrialis tersebut tak akan mempengaruhi kelanjutannya uji materi UU itu.
"Tetap berjalan. Kita sudah putus, tapi belum diucapkan," ungkapnya.
Lebih jauh, dia menambahkan, Patrialis memang anggota Panel yang bertugas melakukan pemeriksaan pendahuluan. Ketua Panelnya adalah Manahan MP Sitompul. Satu anggota lainnya yaitu I Dewa Gede Palguna.
Namun sidang plenonya diikuti sembilan hakim. "Diputus oleh sembilan hakim. Bukan sendirian," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: