Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para kepala sekolah tersebut dilakukan penyidik pada Kamis 10 September 2026 di Polrestabes Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang 10 September 2026.
Keenam saksi yang diperiksa yakni Agus Wahyu Kusuma Jati selaku Kepala SMPN 1 Comal, Ayu Marlina (Kepala SMPN 1 Ulujami), Toto Riyanto (Kepala SMPN 2 Taman), Siti Jumilati (Kepala SMPN 3 Petarukan), Umi Ro’ah (Kepala SMPN 2 Comal), dan Mukhsinin (Kepala SMPN 3 Taman).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 27-28 Juli 2026 setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dari penyelidikan, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari praktik tersebut, uang yang terkumpul diduga mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang itu diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias.
Dias diketahui merupakan anggota Brimob Polri yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias.
Selain dugaan pemerasan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di lingkungan Pemkab Pemalang, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.
BERITA TERKAIT: