Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yayat diperiksa tim penyidik pada Kamis, 10 September 2026, di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 10 September 2026.
Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan, Yayat disebut ikut bermain dalam proyek di wilayah tersebut dan mengakui menerima keuntungan hingga Rp16 miliar.
Untuk mengembangkan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026. Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan Sprindik umum.
Dalam perkara awal, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
Perkara tersebut bermula setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam kurun waktu tersebut, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui ayahnya, Kunang, dan sejumlah perantara lainnya.
Total uang yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain uang ijon tersebut, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan total Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Saat OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut disebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara telah menjalani persidangan dan dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta. Jaksa juga menuntut Ade membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar.
Sementara HM Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.
BERITA TERKAIT: