Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur PT CMC, Eko Yusanto (EY), sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 9 September 2026. Pemeriksaan itu berlangsung sehari setelah penyidik menggeledah rumah Eko di Jakarta Timur dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE).
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan PT CMC merupakan salah satu perusahaan swasta yang mengerjakan proyek di Rejang Lebong. Penyidik kini menelusuri proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di berbagai kabupaten dan kota lain di Bengkulu, termasuk cara perusahaan memperoleh proyek.
"Penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang dikerjakan oleh PT CMC di sejumlah kabupaten ataupun kota di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Kamis 10 September 2026.
Selain proyek, KPK mendalami struktur kepemilikan dan pengendalian PT CMC untuk mengetahui siapa beneficial owner perusahaan serta bagaimana praktik yang dilakukan untuk mendapatkan proyek.
"Kemudian bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kota ataupun kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu," ujarnya.
KPK juga mengonfirmasi temuan dari penggeledahan rumah Eko. Budi mengatakan barang bukti elektronik yang disita masih dalam proses telaah dan analisis.
"Termasuk dalam pemeriksaan kali ini, penyidik tentunya juga mendalami dan mengonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penggeledahan," tuturnya.
KPK belum memastikan apakah PT CMC akan ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penyidik masih mendalami apakah dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan individu atau merupakan tindakan terstruktur yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai perbuatan korporasi.
"Nanti kita lihat perkembangan dalam penyidikan perkara ini. Apakah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ini adalah perbuatan oknum individu atau perbuatan yang terstruktur oleh korporasi, ya, sehingga itu kemudian menjadi PMH sebuah korporasi," ujar Budi.
Penyidik juga masih menghitung jumlah serta nilai proyek PT CMC di Rejang Lebong dan daerah lain di Bengkulu. KPK menduga praktik serupa berupa pemberian suap ijon proyek juga terjadi di sejumlah pemerintah kabupaten lain.
"Karena apakah hanya di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu saja atau juga ada daerah-daerah lain. Karena sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, PT CMC ini juga diduga melakukan praktik serupa, yaitu memberikan suap ijon proyek, ya, kepada Pemkab-Pemkab lain di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Budi.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan limbah medis. KPK masih mendalami subproyek tersebut beserta pihak swasta dan pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaannya.
Pengembangan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian melebar ke Kota Bengkulu untuk menelusuri dugaan korupsi proyek lain, termasuk aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak. Dalam rangkaian penggeledahan, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. KPK telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.
Selain itu, KPK mendalami mobil sedan yang dibeli pengusaha Eno Budi Susilo (EBS), tetapi diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), kerabat Vinna. Penyidik mengusut alasan penggunaan nama tersebut, termasuk kemungkinan untuk menyembunyikan pemberian aset.
KPK juga menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
BERITA TERKAIT: