Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi mengungkapkan, penindakan terbesar dilakukan bersama KPPBC TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026 di Pademangan, Jakarta Utara dengan menyita 10,06 juta batang rokok ilegal (potensi kerugian negara Rp7,51 miliar).
Selain itu, KPPBC Marunda juga menerima pelimpahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 716.800 batang rokok ilegal senilai potensi kerugian negara Rp534 juta.
"Hasil penelitian sementara menunjukkan jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum dikirim ke Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan," ujar Hendri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Hendri menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan di titik penjualan, tetapi menyasar gudang, sarana pengangkut, jasa titipan, hingga jaringan distribusi.
Sepanjang tahun 2026 hingga awal September, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 penindakan dan menyita 59,76 juta batang rokok ilegal senilai Rp83,39 miliar dengan potensi kerugian negara Rp46,79 miliar. Angka ini melonjak 31,7 persen dibanding capaian penuh tahun 2025 yang tercatat 45,37 juta batang.
Peredaran rokok ilegal tak sekadar merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh. Oleh karena itu, sinergi dengan Kemenperin, Forkopimda DKI Jakarta, Komisi III DPR, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta masyarakat terus diperkuat.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak main-main dengan aktivitas jual-beli maupun penyimpanan rokok ilegal. Sesuai Pasal 54 dan Pasal 56 UU 39/2007 tentang Cukai, pihak yang menjual, menawarkan, maupun menimbun rokok ilegal terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat dipidana.
"Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Hendri.
BERITA TERKAIT: