Dito Ariotedjo Siap jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 September 2026, 19:12 WIB
Dito Ariotedjo Siap jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo memastikan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Dito mengaku telah menerima undangan untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia memastikan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan pada Kamis besok, 10 September 2026.

"Ya, benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya, saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Dito kepada wartawan, Rabu, 9 September 2026.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Dito akan dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji pada Kamis, 10 September 2026.

Budi menyebut kehadiran Dito sebagai saksi telah ditetapkan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, JPU KPK akan menghadirkan Saksi dimaksud, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang akan digelar esok hari, Kamis, 10 September 2026," kata Budi.

Menurut Budi, keterangan saksi di persidangan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi.

"Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi," ujar Budi.

Budi menegaskan, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Dengan semakin lengkap fakta yang dihadirkan dan diuji, konstruksi perkara yang dinilai majelis hakim diharapkan semakin utuh.

"Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh Majelis Hakim," pungkas Budi.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA