Prasetyo: Tanya Polisi Juga Kenapa Ahok Tak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Desember 2016, 15:50 WIB
rmol news logo Banyak pihak mempertanyakan langkah penegak hukum yang tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Apalagi saat ini, Ahok akan menjalani persidangan pada 13 Desember mendatang setelah berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan.

Hal itu juga yang dipertanyakan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa saat rapat kerja dengan Jaksa Agung dan jajarannya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/120.

"Terkait tidak ditahannya Ahok dalam kasus penistaan agama, menjadi pertanyaan masyarakat. Termasuk konstituen saya di dapil. Mereka menanyakan hal yang sama," kata Desmon.

Menjawab pertanyaan ini, Jaksa Agung M Prasetyo dengan tenang mengatakan penahanan terhadap Ahok tidak mutlak.

"Seharusnya Komisi III DPR juga mempertanyakan hal ini kepada Polri kenapa Akok tidak ditahan," ujarnya. [Kapolri Jelaskan Alasan Ahok Tak Ditahan Dalam Raker Dengan DPR]

M. Prasetyo mengatakan seseorang yang tersangkut dugaan kasus hukum, tidak serta merta ditahan.

Dia menegaskan tidak ditahannya Ahok, baik oleh Polri dan Kejaksaan tentunya didasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif.

"Apalagi kalau Ahok koperatif, tentunya memberi peluang besar untuk tidak ditahan. Pada bagian lain ada pertimbangan lain yakn Pilkada," demikian Jaksa Agung. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA