Jaksa menilai La Nyalla terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Haruslah dijatuhi pidana yang setimpal," ujar jaksa Didik Farkhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut La Nyalla dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Di samping juga membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, harta La
Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah hukum tetap, hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP," urai Jaksa.
Dalam hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan La Nyalla menimbulkan kerugian negara. Mantan Ketua PSSI itu juga dianggap tidak mendukung pemerintah.
Bahkan La Nyalla sengaja melarikan diri ke Singapura sehingga dideportasi serta tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, termasuk penetapan tersangka. Sementara dalam hal yang meringankan, La Nyalla belum pernah dihukum pidana.
La Nyalla dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Awalnya, Pemprov Jawa Timur menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014. Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.
La Nyalla menyiasati agar seolah-olah program dana hibah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.
Berdasarkan audit BPKP, jumlah kerugian negara dalam korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp 26.654.556.219.
[wid]
BERITA TERKAIT: