Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Asosiasi Real Estate Keluhkan Maraknya Kavling Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 12 Februari 2024, 08:34 WIB
Asosiasi Real Estate Keluhkan Maraknya Kavling Ilegal
Forum Lintas Asosiasi Real Estate bertemu dengan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti /Net
rmol news logo Pengembang perumahan di Jawa Timur dihadapkan pada persoalan maraknya kavling liar atau ilegal yang telah berjalan setidaknya lima tahun terakhir.

Di Kota Surabaya, Jawa Timur, misalnya, hampir di setiap kecamatan terdapat kavling liar.

Sejumlah pengembang perumahan yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Real Estate Jawa Timur mendatangi Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Real Estate yang juga Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Soesilo Efendy, menyampaikan, adanya kavling liar tak hanya merugikan pengembang real estate, tetapi juga konsumen.

"Keberadaan kavling liat tentu saja berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional dari sisi real estate," kata Soesilo yang dikutip dari keterangannya pada Senin (12/2).

Ia mencontohkan, jika secara resmi real estate menawarkan Rp500 juta untuk satu unit perumahan, maka pengembang di kavling liar bisa banting harga jauh di bawah rata-rata harga normal. Mereka, bisa saja menawarkan satu unit rumah seharga Rp100 juta.

“Dalam hal kavling liar, kami sudah mengadu ke sana ke mari, tetapi tak ada perubahan. Kami berharap dengan menyampaikan hal ini kepada Pak LaNyalla, aspirasi kami dapat ditindaklanjuti," harap Soesilo.

Ia menjelaskan, anggota REI di Jawa Timur menurut data tahun 2023, berjumlah 570. Keberadaan kavling liar berpengaruh terhadap pada anggotanya serta 185 turunan dari industri tersebut, seperti perusahaan baja, cat dan lain sebagainya.

Kunjungan yang dilakukan pada Jumat (9/2) itu mendapat sambutan baik dari La Nyalla yang mengatakan akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

Menurutnya, keberadaan kavling liar tak bisa dibiarkan karena memiliki tiga ekses negatif. Pertama, bagi pengembang itu sendiri. Kedua, tentu saja berdampak serius bagi pemasukan daerah. Ketiga, bagi konsumen.

Pada beberapa tempat terjadi kerugian konsumen karena perizinan tak kunjung keluar, hingga berbagai masalah lainnya.

"Tentu ini menjadi perhatian serius kita bersama. Saya sebagai Ketua DPD RI memiliki komitmen penuh terhadap hal ini. Kavling liar tak boleh dibiarkan. Kami segera tindak lanjuti," katanya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA