Saat ini, ancaman pasal tersebut menjerat terlapor Fahri Hamzah yang dilaporkan terkait dugaan penghasutan saat demo 4 November (411) lalu.
"Sesuai laporan polisi (LP), Fahri dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver Matutina di Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (28/11).
Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi dilaporkan sesuai LP Nomor: LP/5541/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 11 November 2016.
Wakil Ketua DPR RI itu, dilaporkan atas dugaan penghasutan kepada pendemo 411, agar menduduki Gedung DPR RI, menjatuhkan Pemerintah yang Sah, dan memfitnah Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu, Fahri juga diduga telah membohongi massa pendemo dengan mengatakan yang mendirikan NKRI hanya ulama Islam.
Saat ini, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver Matutina dan satu saksi lainnya yang juga rekannya Tritjahja Budi Wibowo tengah bersaksi di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum PMJ, terkait laporan terhadap Fahri.
Selain bersaksi, Sylver juga menyertakan alat bukti berupa video rekaman orasi Fahri saat demo berlangsung.
[rus]
BERITA TERKAIT: