Fahri Hamzah Terancam Denda Rp 4.500

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 November 2016, 14:24 WIB
Fahri Hamzah Terancam Denda Rp 4.500
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Sesuai aturan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan, jika terbukti bersalah, terlapor kasus tersebut terancam penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

Saat ini, ancaman pasal tersebut menjerat terlapor Fahri Hamzah yang dilaporkan terkait dugaan penghasutan saat demo 4 November (411) lalu.

"Sesuai laporan polisi (LP), Fahri dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver Matutina di Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (28/11).

Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi dilaporkan sesuai LP Nomor: LP/5541/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 11 November 2016.

Wakil Ketua DPR RI itu, dilaporkan atas dugaan penghasutan kepada pendemo 411, agar menduduki Gedung DPR RI, menjatuhkan Pemerintah yang Sah, dan memfitnah Presiden RI Joko Widodo.

Selain itu, Fahri juga diduga telah membohongi massa pendemo dengan mengatakan yang mendirikan NKRI hanya ulama Islam.

Saat ini, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver Matutina dan satu saksi lainnya yang juga rekannya Tritjahja Budi Wibowo tengah bersaksi di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum PMJ, terkait laporan terhadap Fahri.

Selain bersaksi, Sylver juga menyertakan alat bukti berupa video rekaman orasi Fahri saat demo berlangsung. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA