KPK Lacak Penjahat Kakap Pajak Lewat Handang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 November 2016, 16:46 WIB
KPK Lacak Penjahat Kakap Pajak Lewat Handang
La Ode Syarif/Net
rmol news logo Bekas Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno‎ menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas oknum pengemplang pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menilai bukan Handang saja yang bermain mata dengan wajib pajak. Syarif, menaruh curiga bahwa, Handang tidak bermain sendiri di institusinya.

"Dia (Handang) itu salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak, sehingga semua informasi yang dimiliki dia, semua sedang kami teliti," ungkap Syarif saat ditemui di Hotel J.W. Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, (24/11).

Syarif menyakini, penangkapan Handang merupakan pintu masuk KPK untuk memberantas mafia pajak yang diduga melibatkan oknum pejabat di Ditjen Pajak. Terlebih ‎informasi didapat penyidik, praktik suap di lingkungan Ditjen Pajak telah beroperasi sejak lama dan berbentuk kelompok atau jaringan.

"‎Oleh karena itu, semua yang berhubungan dengan dia  (Handang) dan dianggap oleh penyidik KPK relevan, baik kasus sendiri atau pengembangan kasus ini maka akan diperiksa‎," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang ‎Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.

Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah USD 145.800 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp78 miliar. Namun, belum genap Rp6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA