Dirjen Pajak Berpeluang Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 November 2016, 15:42 WIB
Dirjen Pajak Berpeluang Diperiksa KPK
Laode M Syarief/Net
rmol news logo Ada kemungkinan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi diperiksa terkait kasus suap yang menyeret anak buahnya, Handang Soekarno. Namun pemeriksaan Dwi tergantung penyidik.

"Pemeriksaan karena beliau kan bertangung jawab pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Bukan hanya Dwi yang diperiksa, lanjut Syarif, tapi juga beberapa pejabat lainnya di Ditjen Pajak. Menurut Syarif, pemeriksaan tersebut sejalan dengan pembersihan instansi pajak dari oknum-oknum pengemplang pajak.

"Ada kepentingan lain mengapa kami periksa semuanya, karena sekaligus penindakan akan dibarengi pencegahannya dan ibu menteri (Sri Mulyani Indrawati) mau KPK benahi Dirjen Pajak," ujar Syarif.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang ‎Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.

Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah 145.800 dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp 78 miliar. Namun, belum genap Rp 6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp 1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA