
Dari delapan saksi yang dipanggil hari ini (Kamis, 24/11), Munarman dan M. Rizieq Shihab dari Front Pembela Islam dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan kasus penghinaan Presiden Jokowi yang menjerat musisi, Ahmad Dhani.
"Pak Munarman tidak dapat hadir ada kegiatan yang sulit ditinggal," kata pengacara Munarman, Kaptra Ampera di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Informasi yang dihimpun, enam saksi lainnya yang juga dipanggil yakni Amien Rais, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, dan Mulan Jameela.
Seperti diberitakan, kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi melaporkan Ahmad Dhani Senin (7/11) atas tuduhan menghina Presiden saat orasi 4 November lalu.
Calon wakil bupati Kabupaten Bekasi itu dianggap telah melanggar Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.[
wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: