Sidang ini buntut pelaporan musisi Rayen Pono ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
Pentolan Group Band Dewa 19 itu dianggap mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, Ahmad Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak ada tendensi untuk melecehkan marga Pono sebagaimana dilaporkan Rayen Pono ke MKD.
“Itu murni 100 persen slip of the tongue (keselip lidah),” ucap Ahmad Dhani.
Meski begitu, Ahmad Dhani menegaskan bahwa pihaknya siap jika harus menjalani hukuman akibat keseleo lidah atas ucapannya tersebut.
“Dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke Kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada Yang Mulia dan itu 100 persen pure slip of the tongue,” tuturnya.
Lebih jauh, Ahmad Dhani pun memohon kepada Mahkamah MKD untuk bagaimana selanjutnya jika keseleo lidah dianggap unsur pidana.
“Mohon arahan Yang Mulia kalau memang ada seperti yang tadi, kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tongue, mohon arahan juga bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya, begitu Yang Mulia,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Ahmad Dhani diperiksa MKD DPR terkait dua aduan sekaligus, yakni terkait pernyataan naturalisasi pemain sepak bola dan laporan terkait Rayen Pono.
BERITA TERKAIT: