Kedua tersangka tersebut yakni Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan. Keduanya bakal ditahan selama 20 hari kedepan secara terpisah, terhitung mulai Selasa 22 November 2016.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair) di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan untuk tersangka HS (Handang Soekarno) ditahan di Rutan C-1 gedung KPK," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.
Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah USD 145.800 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp78 miliar. Namun, belum genap Rp6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.
Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
[zul]
BERITA TERKAIT: