Pengacara Dan Kakak Saipul Jamil Dijatuhi Vonis Lebih Rendah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 November 2016, 16:51 WIB
Pengacara Dan Kakak Saipul Jamil Dijatuhi Vonis Lebih Rendah
Ilustrasi/net
rmol news logo Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan kepada pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, serta pidana penjara 2 tahun kepada kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap Rp 50 juta kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, untuk pengurusan susunan hakim dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil, dan memberi uang suap Rp 250 juta juga kepada Rohadi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam kasus Saipul Jamil.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama," ujar Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Menurut majelis, Bertha dan Samsul terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain itu juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Samsul lantaran dianggap telah berterus terang mengenai perbuatannya. Selain itu, Samsul belum pernah dihukum oleh pengadilan.

Sementara untuk Berthanatalia, Majelis Hakim menolak pengajuan justice collaborator yang diajukan istri dari Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Karel Tuppu itu. Majelis Hakim memandang peran terdakwa sangat besar dalam penyuapan. Selain itu, Bertha dianggap merusak citra advokat.

Atas vonis ini, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Yang pasti, vonis mereka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menuntut agar Bertha divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Samsul dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA