Begitu penilaian Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, beberapa saat lalu (Rabu, 16/11).
Menurutnya, hal itu juga membuktikan bahwa Presiden Jokowi tidak cawe-cawe dengan Polri dalam kasus yang membuat polemik ini.
"Penetapan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi," kata Yusril.
Dia mengimbau, semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.
"Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil, beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara objektif," jelas dia.
‎Menurut dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut.
"Namun sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi," tandasnya.
Ahok sendiri telah memutuskan untuk mengikuti jalannya proses hukum dalam kasus ini. Baik Ahok, maupun kuasa hukumnya tidak akan mengajukan pra peradilan.
[sam]
BERITA TERKAIT: