KPK Garap Irman, Xaveriandy Dan Memi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Oktober 2016, 11:41 WIB
KPK Garap Irman, Xaveriandy Dan Memi
Foto: Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi kuota distribusi gula impor milik Bulog untuk daerah Sumatra Barat, hari ini (Kamis, 27/10). Ketiganya adalah bekas ketua DPD RI Irman Gusman, bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

"Masing-masing akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (27/10).

Seperti diketahui, ketiganya diciduk petugas KPK pada 17 September 2016 lalu di kediaman Irman Gusman. Dalam penangkapan itu, tim KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga bagian yang diterima Irman dari Memi, karena telah mengupayakan gula milik Badan Urusan Logistik turun ke Sumatera Barat.

Belakangan, penyidik KPK juga menetapkan seorang jaksa pada Kejati Sumbar, Fahrizal terkait kasus pengamanan perkara penjualan gula impor tanpa label SNI.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA