Hal tersebut dikatakan Menkop Ferry saat mengunjungi PT. Indogula Jayabaya di Jalan Kenikmatan, Area Persawahan, Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menkop menyampaikan agar Koperasi Konsumen KANA maupun koperasi petani tebu bisa melibatkan keikutsertaan masyarakat petani tebu yang semakin banyak dan mempekerjakan para pekerja yang berasal dari daerah sekitar, dan diutamakan warga setempat.
“Sehingga nanti manfaat pendapatan yang diterima bisa meningkatkan kesejahteraan petani dan juga memperkuat ekonomi rakyat di daerah sekitar industri tersebut, dan juga di Kabupaten Kediri,” katanya
Ferry menjelaskan, kemitraan antara petani, koperasi, dan industri sangat penting karena sektor gula merupakan salah satu komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan gula nasional. Produksi gula nasional tahun 2025 mencapai sekitar 2,67 juta ton, sementara kebutuhan nasional mencapai sekitar 9,1 juta ton per tahun.
Artinya, kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa peluang peningkatan produksi tebu dan gula nasional masih sangat besar sekaligus menjadi ruang bagi penguatan peran petani, koperasi, dan industri.
“Pemerintah telah menargetkan swasembada gula konsumsi pada tahun 2028, untuk mencapainya, diperlukan penguatan sektor hulu hingga hilir secara terintegrasi,” ujarnya.
Menkop menilai, tantangan utama petani tebu saat ini bukan hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memperoleh kepastian pasar, kepastian penyerapan hasil panen, dan kepastian usaha yang menguntungkan.
Dalam konteks tersebut, koperasi memiliki peran strategis sebagai offtaker yang menghimpun hasil panen petani, memperkuat posisi tawar anggota, dan menjamin kontinuitas pasokan bagi industri.
Ferry memaparkan kemitraan yang dibangun oleh Koperasi KANA bersama Koperasi Petani Tebu dan PT Indogula Jayabaya merupakan contoh konkret bagaimana koperasi menjadi penghubung antara produksi rakyat dan kebutuhan industri nasional.
“Ke depan, koperasi tidak boleh hanya berfungsi sebagai pengumpul hasil panen, tetapi harus naik kelas menjadi pelaku usaha yang mampu menciptakan nilai tambah bagi anggotanya,” ujar Menkop.
Kementerian Koperasi mendorong koperasi-koperasi untuk kembali masuk ke sektor produktif. Karena itu, jika Koperasi KANA bisa menghasilkan gula putih atau merah bisa dijual di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kemudian, nanti bisa bangun pabrik kecap dengan menggunakan bahan gula merah, nanti kecapnya bisa dijual di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Artinya kita bisa membangun ekosistem petani tebu," ungkap Ferry.
Selain itu, Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkop yaitu, LPDB juga akan membantu pembiayaan untuk pengembangan bisnis koperasi KANA.
"Selain itu, bahwa koperasi sekarang seperti yang diinginkan oleh Bapak Presiden, koperasi bisa menjadi badan usaha yang tidak kalah dengan badan usaha yang lainnya, tidak kalah dengan badan usaha swasta atau badan usaha milik negara,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: