Demikian disampaikan Ketua Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (Perisai) M. Syahrir usai bertemu Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Kantor BPK, Jakarta, Senin (10/10).
"Jadi penegak hukumlah yang menindaklanjuti hasil temuan atau audit dari BPK," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Karena itu Syahrir menyayangkan sikap dari penegak hukum yang belum menindaklanjuti temuan-temuan BPK. Utamanya, temuan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ada temuan BPK di Jakarta yang belum ditindak lanjuti, seperti reklamasi Teluk Jakarta dan kasus Sumber Waras. Itu belum ditindaklanjuti penegak hukum, padahal itu temuan resmi BPK," tandasnya.
Soal kasus RS Sumber Waras misalnya, KPK sebelumnya berdalih tidak menemukan ada pelanggaran unsur pidana dalam pembelian lahan yang dilakulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: