Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Riki Sendjaja dan Petrus Halim pada Rabu 13 Mei 2026.
"Kedua saksi secara kooperatif hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 14 Mei 2026.
Sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI ke Bara Jaya Utama (BJU) Grup, KPK telah menahan 1 tersangka selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam perkaranya, kedua perusahaan yang dimaksud mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).
BERITA TERKAIT: