Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 14 Mei 2026, 15:44 WIB
Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Tim Hukum Nadiem)
rmol news logo Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum terhadap kliennya tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari atau sekitar 6,5 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Tim kuasa hukum menyebut seluruh dakwaan jaksa gagal dibuktikan sepanjang proses persidangan. Mereka menegaskan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem. Mereka juga menilai tidak terbukti adanya kerugian negara, mark-up atau kemahalan harga Chromebook, maupun pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.

Anggota Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi semata.

“Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Dodi lewat keterangan resminya, Kamis, 14 Mei 2026.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Ari, putusan terhadap Nadiem akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” tegas Ari.

Tim penasihat hukum juga mengingatkan bahwa apabila fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA