Peradilan Yang Bersih Pun Tidak Berhak Mencabut Nyawa Manusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 10 Oktober 2016, 01:00 WIB
rmol news logo Hukuman mati merupakan jenis hukuman yang tidak manusiawi dan tidak beradab. Pernyataan menolak hukuman mati bagi para terpidana kembali dikeluarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati atau Koalisi Hati.

"Kami mendesak pemerintah melakukan moratorium eksekusi terpidana mati di Indonesia," ujar inisiator Koalisi Hati, Arif Maulana, dalam diskusi bertajuk "Evaluasi Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah Jokowi Terkait Penghormatan atas Hak Hidup dan Hukuman Mati" di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (9/10).

Koalisi Hati juga mendesak pemerintah untuk membentuk tim independen guna menyelidiki praktik-praktik peradilan sesat, khususnya untuk kasus-kasus terpidana mati‎.

"Terpenting, kami mendesak agar pemerintah menghapus ketentuan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana," kata pengacara publik dari LBH Jakarta itu.

Sementara inisiator lain, Erwin Natosmal Oemar, menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi yang dimiliki setiap orang. Menurutnya, setiap manusia berhak untuk hidup dan hanya Tuhan yang bisa mencabut nyawa seseorang.

"Jadi, meskipun peradilan kita sudah tidak korup, hukuman mati tetap tidak boleh," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) itu.

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Hati ini antara lain, Imparsial, YLBHI, Kontras, Elsam, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, HRGW, PBHI, PKNI, ILR, INFID, MAPPI FH-UI, Migrant Care, ICJR, dan FIHRRST. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA