MUI Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 05 April 2026, 17:16 WIB
MUI Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim (Foto: Instagram)
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kecaman keras terhadap keputusan parlemen Israel, Knesset, yang mengesahkan undang-undang pemberlakuan hukuman mati terhadap warga Palestina yang berada dalam tahanan, termasuk anak-anak. 

Sikap tegas ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 5 April 2026.

“Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel," ujarnya. 

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai urusan hukum domestik Israel, melainkan telah menjelma menjadi persoalan kemanusiaan universal. 

“Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia," kata dia. 

Pengesahan undang-undang tersebut dinilai memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia serta melemahkan arsitektur diplomasi perdamaian global, termasuk melalui PBB

Selain itu, kebijakan ini juga hukum internasional karena bertentangan dengan Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang hukuman mati terhadap anak-anak.

Untuk itu MUI mengajak semua pihak untuk berdiri bersama menolak kebijakan tersebut serta memperjuangkan tegaknya keadilan dan perdamaian Palestina

"MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki," tegasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA