Dari jumlah tersebut, 111 tuntutan mati dijatuhkan dalam perkara narkotika, sementara 10 perkara lainnya berkaitan dengan kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), termasuk pembunuhan berencana dan kejahatan luar biasa yang menyita perhatian publik.
“Tuntutan pidana mati dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dikutip dari
RMOLSumut, Sabtu 27 Desember 2025.
Selain penindakan tegas, Kejati Sumut juga mengedepankan pendekatan hukum humanis. Tercatat sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bidang Pidana Umum Kejati Sumut telah menyelesaikan 101 perkara melalui mekanisme
Restorative Justice (RJ).
“
Restorative Justice merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, serta menghidupkan kembali nilai sosial dan kearifan lokal di masyarakat,” kata Indra.
Dalam periode yang sama, Kejati Sumut menerima 809 pelimpahan perkara pidana umum, yang didominasi kasus narkotika sebanyak 644 perkara.
Selain itu, perkara kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tercatat sebanyak 37 perkara.
BERITA TERKAIT: