Landasan Hukum Lemah, Kasus Nur Alam Murni Maladministrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 September 2016, 22:35 WIB
Landasan Hukum Lemah, Kasus Nur Alam Murni Maladministrasi
Nur Alam/Net
rmol news logo Penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka korupsi dalam kasus ijin tambang PT AHB dan PT Billy dianggap tidak cukup kuat landasan hukumnya. Salah satu aspek yang diabaikan adanya akar utama permasalahan tersebut bukan pada korupsi tetapi permasalahan kebijakan.

Begitu dikatakan pengamat hukum pidana, Suparji Ahmad dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (14/9).

Amatan dia, di kasus tersebut para pihak yang meminta izin tidak memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Sehingga ketika permasalahan berasal dari praktik administrasi yang tidak sesuai dengan pemerintahan yang baik maka penyelesaiannya bukan di peradilan korupsi,” sambung Suparji.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Suparji merasa, apabila permasalahnnya pada kebijakan, maka seharusnya diproses ke PTUN bukan ke Tipikor.

"Pada prinsipnya kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip tata pemerintahan harus di PTUN-kan agar bisa diperoleh keadilan,” lanjutnya.

"Konsekuensi lebih lanjut dari proses hukum di tipikor adalah seluruh permasalahan penyalahugunaan wewenang yang disebabkan oleh tidak ditaati prinsip tata pemerintahan yang baik harus dipidanakan." [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA