"Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ANA (Andi Nur Alamsyah) dalam kapasitasnya Dirjen Perkebunan Kementan tahun 2022-2024," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis siang, 23 Oktober 2025.
Pada 13 November 2024, tim penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, KPK enggan menyebutkan identitas tersangka dimaksud.
KPK pun sudah mencegah delapan orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Mereka adalah, DS selaku swasta, YW selaku PNS, RIS selaku swasta, SUP selaku PNS, DJ selaku pensiunan, ANA selaku PNS, AJH dan MT selaku PNS.
Perkara ini terkait dengan pengadaan asam semut yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet. Namun, terjadi penggelembungan harga atau
mark up hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar.
BERITA TERKAIT: