Mediasi ini sejatinya menghadirkan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Unsultra Nur Alam dan mantan Ketua Yayasan Unsultra Yusuf. Namun dari pihak Nur Alam tidak hadir ke Kantor Gubernur Sultra.
“Pemprov Sultra sangat menyayangkan ketidakhadiran saudara Nur Alam. Padahal mediasi ini merupakan bentuk iktikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi atas polemik Yayasan Unsultra,” kata Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, Senin, 2 Februari 2026.
Asrun menegaskan, kehadiran langsung para pihak bersengketa merupakan prasyarat utama dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Hal ini juga sudah dicantumkan dalam surat undangan mediasi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kehadiran langsung para pihak menjadi sangat penting agar proses dialog berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi,” lanjutnya.
Nur Alam sendiri hanya menyampaikan tanggapan melalui surat. Menurut Asrun, surat tersebut tidak dapat dianggap memenuhi ketentuan undangan mediasi sebagaimana yang telah ditetapkan Pemda.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum yang berbeda. Sementara undangan mediasi Pemprov ini berada pada ranah administrasi pemerintahan yang penanganannya berbeda dengan penegak hukum,” tegasnya.
“Kami berharap Bapak Nur Alam dapat hadir secara langsung pada undangan selanjutnya yang akan kami kirimkan,” tutupnya.
Dalam surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026, Nur Alam menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Sultra memfasilitasi mediasi serta menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan di Unsultra sejauh ini berjalan dengan baik.
Namun demikian, Nur Alam juga menyoroti adanya hambatan pencairan dana pada rekening Unsultra di Bank Sultra. Nur Alam juga menyinggung permasalahan hukum yang berkembang.
Polemik Unsultra bermuara dari sengketa legalitas antara pihak Nur Alam dengan pihak rektorat petahana. Nur Alam menganggap ada pembajakan yayasan dan manipulasi data administrasi.
BERITA TERKAIT: