Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kementan Yakin ISPO Penuhi Persyaratan EUDR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 10 Februari 2024, 09:21 WIB
Kementan Yakin ISPO Penuhi Persyaratan EUDR
Ilustrasi/Net
rmol news logo Permasalah European Union Deforestation-free Regulation(EUDR) atau Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa masih menjadi pembahasan.

Perundingan dengan Uni Eropa (UE) belum menemui titik terang karena banyaknya persyaratan yang belum disepakati bersama, terutama dampak regulasi nasional.

EUDR merupakan rancangan peraturan yang dimiliki UE untuk memberlakukan kewajiban uji tuntas pada tujuh komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk minyak sawit. Rancangan peraturan ini dikeluarkan pada 16 Mei 2023 lalu.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada beberapa kesempatan menekankan, pentingnya diplomasi dalam menghadapi segala tantangan perdagangan untuk komoditas Perkebunan Indonesia.

Sesuai arahan tersebut, Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah mengatakan, jalan diplomasi memang harus ditempuh.  Pemerintah Indonesia juga terus memikirkan solusi tepat guna untuk memperkuat akses pasar ekspor komoditas perkebunan kedepannya, juga akses pasar ke negara non tradisional lainnya dan peningkatan konsumsi domestik melalui hilirisasi.

Andi Nur juga menekankan bahwa Indonesian Science Project Olympiad (ISPO) sudah menjadi national policy yang perlu diperkuat untuk memenuhi akses pasar di perdagangan global.

ISPO merupakan sebuah kegiatan olimpiade proyek penelitian dalam bidang biologi, fisika, kimia, teknologi, lingkungan.

"Kita sudah ada Join Task Force Meeting (JTF), tentunya juga perlu didorong dan dilakukan percepatan penyelesaian perundingan I-EU CEPA," kata Andi Nur, dikutip dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (10/2).

Pada kegiatan JTF ke-2 di Malaysia beberapa waktu lalu, Prayudi Syamsuri Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan mengatakan, “Indonesia telah memiliki skema sertifikasi nasional yaitu ISPO yang telah memenuhi dua persyaratan EUDR yaitu bebas deforestasi dan legalitas.

"ISPO sudah legal dalam persepektif national policy dan membuktikan bahwa political will Pemerintah Indonesia terkait aspek keberlanjutan yang tersertifikasi,” ujar Prayudi.

ISPO sudah dijalankan sejak tahun 2007 melalui peraturan keberlanjutan (Joint Conservation Agreement).

Pada tahun 2011 peraturan mengenai penerapan ISPO dimulai. Lalu pada 2015 diberlakukan Sertifikasi ISPO, dilanjutkan pada tahun 2020 peraturan ISPO yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020, hingga tahun 2023 terjadi penguatan peraturan ISPO meliputi aspek hilirisasi, pendistribusian, dukungan kegiatan siap ISPO dan ICT Support melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2023.

Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi beberapa rencana aksi untuk mengisi kesenjangan dalam persyaratan EUDR, seperti melakukan peninjauan dan merevisi ISPO, khususnya terkait penyederhanaan, cakupan hilir-hulu, dan mekanisme wajib ISPO/mandatory. Kemudian mempercepat pengumpulan data melalui e-STDB sebagai prasyarat bagi pekebun untuk ISPO, sekaligus mempercepat dan memfasilitasi penerapan ISPO bagi pekebun, serta membangun clearing house dalam bentuk platform dashboard nasional yang memenuhi aspek ketertelusuran dan keberlanjutan.

Prayudi menjelaskan, selain itu juga dilakukan pengembangan skema sertifikasi nasional untuk kakao, karet alam, kopi dan penundaan implementasi EUDR untuk pekebun hingga setelah 31 Desember 2025.

“Berbagai upaya strategis terus diupayakan, demi memperkuat tata kelola data pekebun menjadi comply terhadap akses pasar Uni Eropa,” ujarnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA