Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Jumat, 08 Mei 2026, 19:57 WIB
Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, 8 Mei 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)
rmol news logo Dugaan korupsi penggunaan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dilaporkan Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian anggaran daerah untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman Arif di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam laporannya ke KPK, Koalisi Sultra Bersih menyoroti berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Saat yayasan baru itu dibentuk, Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Posisi ganda tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan lantaran yayasan pendidikan itu sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Koalisi Sultra Bersih juga mencatat adanya alokasi APBD Pemprov Sultra periode 2014-2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset Unsultra.

Rinciannya antara lain pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar serta pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat Unsultra yang nilainya mencapai lebih dari Rp12 miliar.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan,” tegas Aman.

Atas dasar itu, Koalisi Sultra Bersih menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Sebagai pelengkap laporan, sejumlah dokumen turut diserahkan ke KPK. Koalisi Sultra Bersih berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut mengingat dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12.052.951.000.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, mencapai Rp12 miliar lebih,” pungkas Aman.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA