Terungkap, Putusan Ringan Perkara Bang Ipul Di-Setting Hakim Ifa Sudewi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Agustus 2016, 17:42 WIB
Terungkap, Putusan Ringan Perkara Bang Ipul Di-<i>Setting</i> Hakim Ifa Sudewi
Saipul Jamil/Net
rmol news logo Selain didakwa memberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, dua pengacara pedangdut Saipul Jamil Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji dan Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah juga didakwa memberi suap sebesar Rp250 juta kepada Ifa Sudewi, selaku ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Uang suap tersebut diberikan melalui perantara Royani dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara dengan register Nomor 454/Pidsus/2016/PN.JKT.UTR di PN Jakarta Utara atas nama Saipul Jamil agar dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya

Pemberian uang suap ini berawal, saat menjelang sidang pembacaan eksepsi 10 Mei 2016, Bertha menerima telepon dari suaminya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu. Dalam percakapannya, Karel mengarahkan Bertha untuk menemui Ifa Sudewi.

Usai persidangan, Bertha menemui Ifa Sudewi guna menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela perkara pelecehan seksual anak di bawah umur yang menjerat Saipul Jamil.

"Pada pertemuan tersebut Ifa Sudewi menyampaikan pada pokoknya perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik dan tak akan mengabulkan penangguhan penahanannya. Namun akan membantu diputusan akhir dan akan dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Selanjutnya, setelah mengetahui tuntutan untuk Saipul Jamil sebesar tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta, Bertha kemudian mengirimkan pesan singkat kepada Rohadi bahwa dirinya ingin bertemu dengan Ifa Sudewi.

"Dengan mengatakan 'Dek (Rohadi) berat sekali, besok pagi-pagi harus ngadep ibu (Ifa Sudewi)' dan dijawab Rohadi 'Siap bunda (Bertha)'," beber Jaksa Dzakiyul.

Keesokan harinya, 8 Juni 2016, Bertha menyambangi PN Jakarta Utara. Namun, lantaran ruang kerja Ifa Sudewi tengah ramai, Rohadi menawarkan diri akan menjadi penghubung dirinya dengam Ifa Sudewi untuk bantu mengurus perkara pedangdut yang tenar denga panggilan Bang Ipul.

"Untuk itu Rohadi meminta Rp500 juta agar perkara disebut bisa diputus satu tahun," ungkap Jaksa Dzakiyul.

Namun, mendengar permintaan sebesar itu, Samsul yang mengurus perkara Bang Ipul itu merasa keberatan. Bertha pun akhirnya menyampaikan keberatan ini dan Rohadi menurunkam harganya menjadi Rp 400 juta.

Kemudian, Bertha kembali dihubungi Rohadi yang menyampaikan bahwa Ifa Sudewi sudah memberitahukan amar putusannya dengan mengatakan, "Itu tiga tahun mintanya Rp400 juta". Namun, setelah diberitahu Bertha, Samsul tak menyanggupi permintaan sebesar itu dan hanya sanggup Rp300 juta.

Akhirnya, Samsul menyediakan Rp300 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Bertha. Kemudian, Bertha janjian bertemu degan Rohadi di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara. Saat bertemu Rohadi, Bertha memberikan uang sebesar Rp250 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

"Bahwa para terdakwa mengetahui perbuatannya memberikan uang tunai sejumlah Rp250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi adalah untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan," tutup Jaksa Dzakiyul.

Atas perbuatannya, mereka bertiga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA