Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap menjelaskan, partainya prihatin atas penetapan status tersangka kepada Nur Alam selaku kader. Dan PAN sendiri masih mengkaji untuk memberikan bantuan hukum.
"Terkait bantuan hukum PAN belum bersikap. Kita masih menelaah," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8).
Menurut Mulfachri, apa yang dialami Nur Alam bisa terjadi pada siapapun dan bukan semata-mata karena mentalitas aparat yang buruk. Tetapi juga sistem yang mendukung terjadinya korupsi. Dia mengatakan, suasana yang terbangun punya andil mendorong terciptanya kasus seperti itu.
"Makanya kita sedang menelaah mendalam duduk persoalan, menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK," ujar Mulfachri yang juga wakil ketua Komisi III DPR.
Diketahui, KPK mengalungkan status tersangka kepada Nur Alam dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan. Selain itu, dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga surat keputusan dalam kurun waktu 2009-2014.
Adapun SK pertama terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan. Kedua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Sedangkan SK terakhir adalah Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang bergerak dalam penambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana.
[wah]
BERITA TERKAIT: