Politisi Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi untuk anggota Komisi III I Putu Sudiartana yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Diduga, Wihadi mengetahui peran Putu dalam proyek 12 ruas jalan tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi IPS. Dia (Wihadi) dimintai keterangan yang dia ketahui tentang peran IPS dalam kaitan dengan proyek ini," ujar Plh. Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Menurutnya, selain meminta keterangan Wihadi, penyidik juga memanggil seorang pengusaha swasta bernama Destrio Putra, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Putu Sudiartana dan Yogan Askan.
Kasus suap Putu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juni lalu. Dalam operasi, KPK menyita 40 ribu dolar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari pemberian suap.
Uang sebesar 40 ribu dolar Singapura beserta bukti transfer ditemukan di rumah Putu di komplek perumahan anggota DPR, Ulujami, Jakarta. Sementara uang Rp 500 juta dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.
Operasi KPK terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang anggarannya berasal dari APBN Perubahan 2016. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 300 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima tersangka. Mereka adalah I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, Yogan Askan selaku pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat Sumbar, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto.
[wah]
BERITA TERKAIT: