POLEMIK

Masih Beda Pandangan Antara Hakim & Jaksa

Peran Justice Collaborator

Selasa, 16 Agustus 2016, 08:51 WIB
Masih Beda Pandangan Antara Hakim & Jaksa
Foto/Net
rmol news logo Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan lembaga penegak hukum belum memiliki sudut pandang yang sama atas terminologi justice collaborator. Definisi umum jus­tice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Jaksa dengan hakim juga memiliki pandangan yang ber­beda. Seperti yang pernah men­impa Direktur PT Windhu Tuggal Utama, Abdul Khoir yang divonis lebih berat dari tuntutan meski berstatus justice collaborator.

"Cara pandang hakim dan jaksa atas pelaku bekerja sama yang berbeda-beda inilah yang mengakibatkan reward atas pelaku yang bekerja sama sulit didapatkan, " sebut Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Eddyono.

Selain itu, syarat untuk mendapatkan peran sebagai justice collaborator sering diper­jualbelikan aparat penegak hukum (apgakum). Sehingga, kontribusinya dalam membong­kar perkara tidak bisa dijamin.

"Seharusnya justice collabo­rator diberikan pada orang yang mempunyai informasi penting terkait perkara dan bisa dijadi­kan 'trigger' untuk membongkar perkara selanjutnya," sebut Supriyadi.

Kini, pemerintah berencana menghapus syarat justice col­laborator dalam pemberian remisi. Supriyadi menilai sehar­usnya peran justice collaborator dikembangkan bukan justru dihilangkan.

Selain dikembangkan, pan­dangan antar apgakum terh­adap justice collaborator harus disatukan. Sebab, jika terus berbeda pendapat, pelaku eng­gan menjadi justice collabora­tor. Apalagi jika nantinya tetap divonis berat.

"Dipastikan apgakum akan mengalami kesulitan karena min­imnya bukti dan informasi yang dapat dikembangkan dalam up­aya penuntutan. Oleh karenanya, penggunaan pelaku yang bekerja sama harus dikembangkan di Indonesia," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA