Jaksa dengan hakim juga memiliki pandangan yang berÂbeda. Seperti yang pernah menÂimpa Direktur PT Windhu Tuggal Utama, Abdul Khoir yang divonis lebih berat dari tuntutan meski berstatus
justice collaborator.
"Cara pandang hakim dan jaksa atas pelaku bekerja sama yang berbeda-beda inilah yang mengakibatkan reward atas pelaku yang bekerja sama sulit didapatkan, " sebut Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Eddyono.
Selain itu, syarat untuk mendapatkan peran sebagai
justice collaborator sering diperÂjualbelikan aparat penegak hukum (apgakum). Sehingga, kontribusinya dalam membongÂkar perkara tidak bisa dijamin.
"Seharusnya
justice collaboÂrator diberikan pada orang yang mempunyai informasi penting terkait perkara dan bisa dijadiÂkan 'trigger' untuk membongkar perkara selanjutnya," sebut Supriyadi.
Kini, pemerintah berencana menghapus syarat
justice colÂlaborator dalam pemberian remisi. Supriyadi menilai seharÂusnya peran
justice collaborator dikembangkan bukan justru dihilangkan.
Selain dikembangkan, panÂdangan antar apgakum terhÂadap justice collaborator harus disatukan. Sebab, jika terus berbeda pendapat, pelaku engÂgan menjadi justice collaboraÂtor. Apalagi jika nantinya tetap divonis berat.
"Dipastikan apgakum akan mengalami kesulitan karena minÂimnya bukti dan informasi yang dapat dikembangkan dalam upÂaya penuntutan. Oleh karenanya, penggunaan pelaku yang bekerja sama harus dikembangkan di Indonesia," pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: