Kasasi mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem yang akrab disapa OC Kaligis itu ditolak Mahkamah Agung (MA). [Baca:
Kasasi ditolak, Hukuman OC Kaligis Semakin Berat]
Selain itu, MA juga memperberat hukuman bagi OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Itu kan persoalan pengadilan ya. Proses hukum itu kita serahkan saja pada pengadilan itu. Kalau memang pengadilan sudah melihat seperti itu, ya kita mau berbuat apa lagi. Kita pasrah aja. Kami menganggap bahwa itu domainnya pengadilan," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi ketika dihubungi, Kamis (11/8).
Dia sendiri tak menjawab saat ditanya apakah vonis sudah tepat atau tidak.
"Saya tidak dalam sebuah posisi menyatakan tepat atau tidak tepat. Kalau kita mengatakan tidak tepat mau apa lantas, kalau kita mengatakan tepat mau apa. Kan tetap aja seperti itu keputusannya," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: