Menyorot Putusan MK

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 27 Mei 2026, 00:47 WIB
Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini. (Foto: Humas Fraksi Nasdem)
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilu, disambut baik Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini. 

Amelia menilai putusan tersebut harus menjadi momentum penting bagi partai politik untuk memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen politik secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas pemilu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai pengingat bahwa politik seharusnya memberi ruang yang adil bagi semua kelompok, termasuk perempuan. Selama ini kita sering bicara soal keterwakilan 30 persen perempuan, tetapi dalam praktiknya masih banyak perempuan yang kesempatannya terbatas,” ujar Amelia kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.

Ia menegaskan, esensi putusan MK tidak boleh dipahami hanya sebagai pemenuhan syarat administratif atau kekhawatiran terhadap sanksi, tetapi sebagai dorongan agar partai politik benar-benar membuka ruang bagi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.

Amelia menilai keterlibatan perempuan di parlemen penting karena pengalaman sosial setiap gender berbeda, sehingga kebijakan publik yang dihasilkan bisa lebih inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi perempuan dari daerah, kelompok rentan, dan generasi muda.

Legislator Nasdem ini juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun regulasi turunan untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Tentu pelaksanaannya tetap perlu diatur dengan jelas melalui regulasi teknis agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Tetapi saya berharap putusan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen politik secara lebih terbuka dan sehat,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA