Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Hermawi Taslim, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hermawi mengungkapkan bahwa Partai Nasdem selalu memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif di tingkat pusat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
“Hingga Pemilu 2024, di tingkat pusat (sesuai persyaratan undang-undang), Nasdem senantiasa memperhatikan dengan sungguh-sungguh keterwakilan perempuan 30 persen dan selalu terpenuhi dalam setiap pemilu,” kata Hernawi kepada wartawan, Selasa 26 Mei 2026.
Hermawi juga mengklaim Nasdem merupakan satu-satunya partai politik yang memiliki komposisi anggota DPR perempuan mencapai 30 persen. Selain itu, Nasdem disebut menjadi satu-satunya partai yang menempatkan kader perempuan sebagai unsur pimpinan MPR.
Tidak hanya dalam pencalonan legislatif, keterwakilan perempuan juga diterapkan dalam struktur kepengurusan partai. Hermawi menyebut komposisi perempuan di jajaran pengurus pusat Nasdem telah mencapai 30 persen dan bertahan hingga saat ini.
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas kader perempuan, Nasdem juga memiliki Akademi Perempuan Nasdem. Program tersebut secara rutin setiap pekan mempertemukan aktivis perempuan Nasdem dari berbagai daerah di Indonesia untuk mendiskusikan berbagai isu keperempuanan secara mendalam.
“Akademi Perempuan Nasdem secara rutin setiap minggu mengumpulkan perempuan aktivis Nasdem dari seluruh Indonesia yang berdiskusi secara mendalam tentang topik-topik keperempuanan dengan narasumber baik dari kalangan internal maupun pihak luar,” pungkas Hernawi.
BERITA TERKAIT: