Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, dalam keterangannya (Rabu, 10/8). [Baca:
Menteri Susi Ancam Mundur Kalau Luhut Izinkan Asing Masuk Perairan Natuna]
Dia menjelaskan selama berpuluh hanya pihak asing dan para mafia ilegal fishing yang menikmati dari hasil laut. Pemerintahan Jokowi sudah membenahinya dengan menerbitkan Perpres No 44/2016 yang menjadi dasar hukum pelarangan investor asing masuk ke usaha perikanan tangkap demi mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara swadaya.
Namun, program dan kebijakan yang bagus dari Pemerintahan Jokowi tersebut terancam kandas ketika mafia
illegal fishing dengan jaringannya berhasil merevisi Perpres 44 tahun 2016.
"Ini sangat memprihatinkan dan menginjak harga diri bangsa ini. Masa depan kehidupan nelayan negeri ini akan tidak punya harapan ketika Perpres 44 tahun 2016 direvisi dengan kembali membuka pintu bagi investor asing boleh berinvestasi di usaha penangkapan ikan," ujar Sofyano di Jakarta, Rabu, (10/8).
"Ini (revisi) point yang sangat utama bagi mafia ilegal fishing untuk bisa kembali menjarah kekayaan lautan negeri ini," tambahnya. [Baca:
Lawan Menko Luhut, #TolakAsingNangkapIkan Jadi Trending Topic]
Dijelaskannya, usaha penangkapan ikan pada dasarnya mampu dilakukan oleh oleh kaum nelayan negeri ini. Nelayan negeri ini punya cukup kapal kapal dan kemampuan tangkap ikan. Sektor ini tidak perlu dibuka bagi investor asing karena ini pintu masuk bagi mereka untuk melakukan kembali ilegal fishing dengan mendompleng izin yang diperoleh dari pemerintah.
"Investor asing boleh saja diundang masuk di sektor perikanan. Tapi harusnya terbatas hanya pada sektor penunjang misalnya industri pengolahan, usaha kapal tampung ikan, usaha kapal angkut ikan antar pulau, usaha eksport hasil laut, cold storage," kata dia.
Namun investasi asing itu juga seharusnya tidak boleh 100% dimiliki mereka dan harus disandingkan dengan pengusaha lokal .
Laut di wilayah Indonesia bagian timur dan barat sangat luas dan sangat kaya dan hasil lautnya, dan sanga sulit untuk mengontrol lautan yang luas sehingga bisa jadi ladang pencurian ikan bagi investor asing ketika mereka diberi izin berinvestasi disektor penangkapan ikan . [Baca:
Luhut: Bu Susi Pernah Sebut Saya Bekingi Illegal Fishing]
"Keresahan Menteri KKP terkait adanya upaya memberi peluang untuk investor asing melakukan penangkapan ikan, adalah keresahan putra bangsa ini yang harus dipahami sebagai sikap dan keberpihakannya terhadap masa depan kehidupan nelayan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, ancaman Menteri Susi akan mengundurkan diri ini menyusul keinginan Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan membuka peluang pengelolaan perikanan Natuna bagi investasi asing. Bahkan Menko yang baru dilantik 28 Juli menggantikan Rizal Ramli itu melontarkan wacana perubahan Perpres No 44/2016.
[zul]
BERITA TERKAIT: