Suap Kasus Bang Ipul, KPK Kembali Periksa Rohadi Dan Kasman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Agustus 2016, 16:22 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara asusila Saipul Jamil (Bang Ipul) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Mereka adalah Panitera PN Jakut, Rohadi, dan pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji. Keduanya diperiksa untuk mendalami peran masing-masing.

"Hari ini keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas, dengan keterangan-keterangan baik dari tersangka yang lain maupun saksi lain yang diperiksa sebelumnya," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andiati, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Yuyuk menambahkan kedua tersangka tersebut bakal dikonfrontir mengenai keterangan-keterangan yang didapat penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi. Yuyuk menegaskan pihaknya bakal melakukan pengembangan.

"Untuk perkembangan kasus masih menunggu hasil persidangan. Ini masih panjang perjalanannya menuju persidangan, jadi kita masih melengkapi berkas-berkas," ujar Yuyuk.

Dalam pendalaman kasus tersebut, KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara asusila pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut, kemudian Jaksa yang menangani perkara hingga mantan PN Jakut Lilik Mulyadi dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu.

Lilik diperiksa sebagai kapasitasnya menunjuk lima hakim yang menangani perkara Saipul Jamil. Sementara Karel diperiksa lantaran adanya dugaan ikut berperan memberikan rekomendasi kepada istrinya, Berthanatalia R Kariman, yang menjadi pengacara Saipul.

Berthanatalia diciduk KPK setelah memberikan uang suap kepada Rohadi pada Rabu 15 Juni 2016 lalu.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul. [ald]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA