Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik sekarang ini tengah mendalami laporan yang masuk. Menurutnya, belum ada jadwal pemanggilan, penyidik tinggal kirim surat.
Selanjutnya, pihak yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi elektronik serta yang berkaitan dengan konten pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Proses ‎penyelidikan itu, penyidik periksa pelapor, minta bukti dari pelapor. Cari informasi pendukung yang menguatkan laporan pelapor dan lainnya. Belum lagi harus melalui digital forensik ini butuh kerja khusus di laboratorium cyber Bareskrim," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Di samping itu, lanjut Boy, pihak-pihak yang akan diperiksa yakni Harris Azhar sendiri sebagai terlapor, hingga mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu Liberty Sitinjak, satu di antara tujuh lapas yang berada di Pulau Nusakambangan, periode September 2013-September 2014.
[wah]
BERITA TERKAIT: