Perubahan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi, dalam Diskusi Publik Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial yang digagas oleh Hallonews dan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
Mashudi menilai, saat ini pemasyarakatan tidak lagi dapat dipandang sebagai institusi yang hanya menerima dan menjalankan putusan pengadilan.
“Kini pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, serta mempersiapkan warga binaan kembali hidup secara produktif di tengah masyarakat,” kata Mashudi.
Salah satu terobosan penting adalah hadirnya alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pendekatan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara dan menjadikan pemenjaraan sebagai pilihan terakhir yang dalam bahasa hukum disebut ultimum remedium.
Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Bina Ampera Bukit menyatakan, dalam konteks perkara narkotika, pemidanaan bisa berbentuk rehabilitasi.
Menurutnya, rehabilitasi bukanlah alternatif hukuman melainkan tanggung jawab negara untuk memulihkan fungsi fisik, mental, dan sosial seseorang melalui pendekatan medis dan sosial.
“Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan,” kata Bina yang hadir sebagai narasumber diskusi.
Pada kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Hallonews Sumber Rajasa Ginting menyatakan, penyelenggaraan diskusi ini merupakan bentuk kontribusi media dalam menjelaskan kepada publik tentang sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Diskusi ini kami selenggarakan agar masyarakat menjadi lebih paham tentang sistem pemidanaan,” kata Sumber.
BERITA TERKAIT: