Pengusutan Serangan terhadap Andrie Yunus Jadi Ujian Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 April 2026, 12:44 WIB
Pengusutan Serangan terhadap Andrie Yunus Jadi Ujian Negara
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Fot0: Dok. Humas MK)
rmol news logo Aparat penegak hukum didesak segera mengadili empat pelaku di balik serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai Andrie dikenal sebagai aktivis yang konsisten bekerja untuk kepentingan publik dan kerap menyuarakan berbagai bentuk ketidakadilan di masyarakat.

Ia menyebut, Andrie memiliki sikap ramah, namun dapat bersikap tegas ketika negara bertindak tidak adil terhadap warganya.
“Semua orang tahu kebaikan dia selalu dengan keramahannya. Dan keramahannya itu bisa berubah jadi marah ketika negara bertindak tidak wajar kepada warga negaranya,” ujar Feri.

Menurut Feri, negara memiliki kewajiban penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat korban merupakan pembela hak asasi manusia yang memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.

Ia juga meminta seluruh lembaga negara?"termasuk presiden, kepolisian, dan kejaksaan?"memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut.

“Hari ini negara memperlakukan Andrie Yunus dengan tidak patut. Oleh karena itu saya ingin menghimbau negara dalam hal ini Presiden, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan seluruh aparat negara untuk bersungguh-sungguh mengungkap perkara itu,” tegasnya.

Feri mengingatkan, kegagalan aparat dalam mengungkap pelaku justru dapat memicu kecurigaan publik terhadap negara.

“Jika negara gagal mengungkap siapa pelaku kejahatan dan perbuatan keji ini, bagi kami negara adalah bagian dari kejahatan itu,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA