Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai menerima berkas pelimpahan terhadap empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.
“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan silahkan datang, silahkan tonton kalau mau nonton,” kata Fredy kepada wartawan di Jakarta.
Meski begitu, Fredy mengatakan bila masyarakat yang ingin menyaksikan sidang harap maklum karena keterbatasan dari sarana dan prasarana yang dimiliki pengadilan.
“Kita punya keterbatasan ya, ruangan sempit dan sebagainya, ya mohon dimaklumi," kata Fredy.
"Nanti kita juga akan fasilitasi mungkin pasang layar di mana untuk mewadahi rekan-rekan media terutama dan masyarakat yang ingin menyaksikan,” sambungnya.
Atas pertimbangan dari majelis hakim yang akan menyidangkan sidang, rencananya sidang akan digelar Rabu 29 April.
“Mungkin tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” kata Fredy.
Dalam perkara ii, ada empat orang terdakwa dari Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang jadi tersangka kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap Andrie Yunus.
Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
BERITA TERKAIT: