"Sebagai mitra Kementrian BUMN, kami akan mendalami betul kasus ini mengingat potensi kerugian negara yang cukup besar," ujar Ketua Komisi VI, Achmad Hafizs Tohir, dalam keterangannya kepada redaksi tadi malam.
Kasus ini disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp 1,2 triliun.
Potensi kerugian negara antara lain akibat dua bangunan di kawasan Hotel Indonesia ini menyalahi perjanjian kontrak build, operate, transfer (BOT) antara BUMN perhotelan, PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) dan PT Grand Indonesia.
Hafizs mengatakan pihaknya segera memanggil PT HIN untuk mendapatkan jawaban terkait persoalan ini. Surat panggilan pun telah dilayangkan. Patut diduga BOT PT HIN dan PT GI selaku operator merupakan bentuk kerjasama bodong.
"Kita akan dukung penuh aparatur hukum bila gelagat penipuan ini terbukti," tukas anggota Fraksi PAN ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: