Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 27 April 2026, penyidik memanggil lima orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta.
Kelima saksi tersebut adalah Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Edy Bachrun selaku pengurus STIKes Bhakti Husada Mulia, serta Umar Said selaku Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia. Selain itu, KPK juga memanggil Sumarno selaku Kepala Dinas DPMPTSP Pemerintah Kota Madiun dan Hesti Setyorini selaku Kepala Bidang Cipta Karya Pemkot Madiun.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan untuk mengumpulkan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKes Bhakti Husada Mulia Madiun.
Pengurus yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun. Permintaan tersebut berdalih untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKes Bhakti Husada Mulia tengah dalam proses perubahan status menjadi universitas.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi lain berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selain itu, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Melalui Thariq Megah, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
BERITA TERKAIT: